Penangkapan Briptu MAR pada Minggu (13/8/2022) lalu, berawal dari pengembangan informasi terhadap salah seorang anggota jaringan pengedar sabu inisial CA.
CA merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR, polisi juga menyita dua ponsel dan 1 unit motor N Max dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.