PURWOREJO, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari hitam menjadi putih.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Di Kabupaten Purworejo sendiri, pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berdasar warna putih mulai beredar pada awal Agustus 2022. Namun, pemberlakuan pelat putih ini baru berjalan untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku di Sumenep, Prioritas bagi Kendaraan Roda Empat
Baur STNK, Satlantas Polres Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono mengemukakan bahwa pelat putih sudah mulai diedarkan di Kabupaten Purworejo pada awal Agustus.
"Sudah, awal bulan sudah putih," katanya saat ditemui di kantor Samsat Purworejo, Senin (22/8/2022) siang.
Setyadi menambahkan, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
"Pelat putih itu sebenarnya supaya orang bisa lebih mudah melihat pelat itu. Kalau pelat hitam kan kurang nampak, kalau pelat putih itu biar nampak. Kalau ada tabrak lari atau pelanggaran itu mudah terlacak, terpantau CCTV juga lebih mudah, terpantau ETLE juga," jelasnya.
Untuk pemberlakuan pelat putih bagi kendaraan roda dua diperkirakan akan terlaksana pada September 2022. Secara nasional pemberlakuan pelat putih pada kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
"Itu berlaku untuk motor dan mobil (pribadi), kalau angkutan umum masih kuning," sebut Aiptu Setyadi.
Baca juga: Tukang Parkir Hafal Pelat Nomor, Pencurian Motor oleh Pelajar di Probolinggo Berhasil Digagalkan
Meski begitu, lanjut Aiptu Setyadi, pelat putih ini baru beredar untuk kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua saat ini masih menunggu stok material pelat hitam habis terlebih dahulu.
Menurutnya, pelat putih untuk roda dua bisa mulai diedarkan setelah menghabiskan stok material pelat hitam yang saat ini masih ada.
"Kalau sepeda motor masih hitam. Tapi kalau polres lain sepeda motor sudah ada yang putih," ungkapnya.
Sementara itu, Bagian TNKB Satlantas Polres Purworejo, Bripka Sugiyanto, mengatakan bahwa untuk stok material pelat hitam kendaraan bermotor roda empat telah habis sejak Juni, maka saat material pelat putih tiba di Purworejo langsung bisa terdistribusi.
Baca juga: Jambi Mulai Memberlakukan Pelat Nomor Putih
"Juni sudah habis. Stok material dapat 600 pasang, datang dari polda 5 Agustus 2022 untuk roda 4. Sampai tanggal 16 Agustus ada tambahan 800 pasang," terangnya.
Dari stok pelat putih bagi roda empat yang ada, lanjut Bripka Sugiyanto, saat ini sudah diedarkan sebanyak 387 pasang. Untuk sisa stok pelat putih bagi kendaraan roda empat saat ini tinggal 1.013 pasang. "Penggunaan yang terlaksana 387," lanjutnya.
Untuk roda dua, tambahnya, stok material pelat putih sebenarnya sudah ada sebanyak 3.900 pasang. Namun, untuk pemberlakuan pelat putih bagi kendaraan roda dua diperkirakan akan mulai dilakukan pada September 2022 karena stok material pelat hitam masih ada.
"Roda 2 ada 3900 pasang, belum digunakan menunggu stok (pelat hitam) habis, akhir bulan perkiraan sudah habis, bulan depan mulai pakai material pelat putih," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.