LAMPUNG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Lampung (Unila) tidak akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat Unila yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pejabat tersebut yakni Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat/Dekan FKIP terpilih M Basri.
Baca juga: Unila Akan Beri Bantuan Hukum pada Rektor Karomani yang Kena OTT KPK
Ketiganya terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun ajaran 2022 dengan total penerimaan suap mencapai Rp 4,4 miliar.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Dugaan Suap Rektor Unila, Tersangka Terjaring OTT hingga Kampus Digeledah KPK
Tim Kerja Rektor bidang Kehumasan, Nanang Trenggono mengatakan, pembatalan pemberian bantuan hukum tersebut dilandasi hasil rapat pimpinan Unila.
Baca juga: Plt Rektor Unila: Tunggu Keputusan KPK soal Mahasiswa Diduga Masuk lewat Jalur Suap
"Pendampingan atau bantuan hukum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing yang bersangkutan," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Nanang menambahkan, ini sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan Unila akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka.
"Telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing," kata Nanang.
Diberitakan sebelumnya, pihak Universitas Lampung (Unila) bakal memberikan bantuan hukum kepada ketiga pejabatnya yang kini dijerat kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga pejabat kampus itu adalah Karomani (Rektor nonaktif Unila), Heryandi (wakil rektor I) dan Dekan FKIP terpilih M Basri.
Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengatakan, meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak melepas hak dan status mereka sebagai bagian dari keluarga besar Unila.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.