Salin Artikel

Briptu MAR, Oknum Polisi di Bima yang Diduga Edarkan 91 Gram Sabu, Menjadi Tersangka

Briptu MAR yang merupakan mantan ajudan eks Wakapolres Dompu, kini resmi ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima.

"Briptu MAR ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Sabtu (20/8/2022)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Adib Widayaka mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Terkait peran Briptu MAR dalam kasus peredaran gelap narkotika ini, Adib meminta untuk mengonfirmasi ke pihak Polda NTB.

Begitu juga soal dugaan penasihat hukum tersangka yang menyatakan bahwa Briptu MAR sengaja dijebak oleh anggota Satresnarkoba Polres Bima.



Penangkapan Briptu MAR pada Minggu (13/8/2022) lalu, berawal dari pengembangan informasi terhadap salah seorang anggota jaringan pengedar sabu inisial CA.

CA merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR, polisi juga menyita dua ponsel dan 1 unit motor N Max dengan nomor polisi EA 5440 DR.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/065706978/briptu-mar-oknum-polisi-di-bima-yang-diduga-edarkan-91-gram-sabu-menjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke