BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima menetapkan Briptu MAR (27) sebagai tersangka kasus peredaran 91 gram sabu di Desa Sondosia, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Briptu MAR yang merupakan mantan ajudan eks Wakapolres Dompu, kini resmi ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima.
"Briptu MAR ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Sabtu (20/8/2022)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Anggota Polres Dompu Ditangkap atas Kasus Peredaran Sabu di Bima
Adib Widayaka mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Terkait peran Briptu MAR dalam kasus peredaran gelap narkotika ini, Adib meminta untuk mengonfirmasi ke pihak Polda NTB.
Begitu juga soal dugaan penasihat hukum tersangka yang menyatakan bahwa Briptu MAR sengaja dijebak oleh anggota Satresnarkoba Polres Bima.
Baca juga: Polda NTB Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Edarkan Sabu di Bima
Penangkapan Briptu MAR pada Minggu (13/8/2022) lalu, berawal dari pengembangan informasi terhadap salah seorang anggota jaringan pengedar sabu inisial CA.
CA merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Selain menyita 91 gram sabu, dari tangan Briptu MAR, polisi juga menyita dua ponsel dan 1 unit motor N Max dengan nomor polisi EA 5440 DR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.