Diberitakan sebelumnya, Rektor Unila Karomani (KRM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Tak hanya rektor, sejumlah pejabat Unila, yakni Wakil Rektor bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri juga turut dibekuk. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan, lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022) pagi.
Adapun satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah AD (swasta) yang diduga menjadi pemberi suap untuk penerimaan mahasiswa baru.
Dalam kasus ini, Rektor Unila diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk memuluskan langkah calon mahasiswa tersebut.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ungkapnya, Minggu.
Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya; Syakirun Ni'am | Editor: Reni Susanti, Pythag Kurniati, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.