SUMBAWA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah melalui APBDes Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa ditahan Kejari Sumbawa.
Dua tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Labuhan Jambu berinisial MH dan Ketua BPD berinisial AS.
Baca juga: Terjaring OTT, Prof Karomani Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi dengan KPK
Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Sumbawa yang disaksikan oleh Pengacara tersangka Kusnaini. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka pada tahun 2022.
Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Inteljen AA. Putujuniartana Putra Minggu (21/8/2022) membenarkan penetapan tersangka dan penahanan. Penahanan sudah dilakukan pada Jumat (19/8/2022).
"Saat ini kedua tersangka di titipkan di Lapas II A Sumbawa," kata Putujuniartana.
Diungkapkan, prosedur dalam pengadaan tanah untuk desa itu tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu karena tidak menggunakan appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Kemudian tanah itu tidak dibayarkan pada pemilik yang seharusnya.
"Sampai sekarang pihak Desa Labuhan Jambu belum pegang sertifikat yang telah dibayarkan tersebut," ungkap Putujuniartana.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa terungkap kerugian negara mencapai Rp. 170 juta. Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.