Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak Bogor, Kakek Residivis Ini Raup Untung Rp 315 juta

Kompas.com - 21/08/2022, 15:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H alias DT (79) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Pelaku diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka menjual bidang tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.

Baca juga: Diduga Terseret Penggelapan dan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Bos Bisnis Waralaba Kota Solo Ditahan

Atas dasar surat keterangan hilang, ia mencatatkannya ke dalam pengikatan jual beli (PJB). Kemudian pelaku menjual bidang tanah itu kepada dua orang yang berbeda di dua kantor notaris.

"Jadi dia residivis pidana tahun 2013 dengan perkara yang sama penipuan bidang tanah. Yang bersangkutan juga pernah dipidana terkait dengan penjualan tanah Taman Safari tahun 2005," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan penipuan jual beli tanah pada Juni 2022 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Semua bermula saat DT menawarkan sebidang tanah tersebut atas nama SHM HL kepada korbannya berinisial SG.

Adapun sebidang tanah itu diakui tersangka telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

Atas keyakinan itu, korban bersama pelaku kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di sana, kata Iman, di atas tanah itu sudah berdiri rumah yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Korban semakin yakin, ia kemudian memutuskan berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan olehnya DT.

Keduanya kemudian bersama-sama membuat PJB ke kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Di kantor itulah dibuatkan PJB lalu diserahkan sejumlah uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan beserta kuitansi penyerahan uang.

Dalam proses melakukan penipuan itu, ungkap Iman, DT sudah menyiapkan peran orang lain untuk membantu memuluskan perbuatannya. Sehingga seolah-olah orang tersebut adalah pemilik rumah yang ada di bidang tanah yang dia tawarkan. Hal itulah yang membuat yakin korban atau calon pembeli.

Namun, akal bulus pelaku tercium ketika korban SG ini akan menguasai tanah tersebut. Seiring berjalannya waktu, ternyata ada keluarga yang mengakui bahwa bidang tanah itu telah dibeli oleh mereka sejak 2013.

"Jadi pelaku ini menjual satu objek bidang tanah berkali-kali, yang mana sebenarnya tanah itu pada tahun 2013 sudah pernah dijual ke seseorang. Kemudian Juni 2022 dijual kembali oleh si pelaku kepada korban SG ini," ungkap Iman.

"Kondisinya pada saat itu objek bidang tanah oleh pemilik pertama tidak ditempati. Namun, dijaga oleh seseorang. Nah, yang menjaga ini juga diperintahkan oleh si pelaku untuk ikut berkonspirasi meyakinkan korban kalau betul tanah itu adalah miliknya," imbuh Iman.

Atas perbuatannya, H alias DT dijerat Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Kerugian dari korban adalah Rp 315 juta. Dan saat ini pelaku kami lakukan penahanan di rumah tahanan polres bogor dengan diancam pidana penjara 6 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com