KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H alias DT (79) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Pelaku diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka menjual bidang tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.
Baca juga: Diduga Terseret Penggelapan dan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Bos Bisnis Waralaba Kota Solo Ditahan
Atas dasar surat keterangan hilang, ia mencatatkannya ke dalam pengikatan jual beli (PJB). Kemudian pelaku menjual bidang tanah itu kepada dua orang yang berbeda di dua kantor notaris.
"Jadi dia residivis pidana tahun 2013 dengan perkara yang sama penipuan bidang tanah. Yang bersangkutan juga pernah dipidana terkait dengan penjualan tanah Taman Safari tahun 2005," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan penipuan jual beli tanah pada Juni 2022 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Semua bermula saat DT menawarkan sebidang tanah tersebut atas nama SHM HL kepada korbannya berinisial SG.
Adapun sebidang tanah itu diakui tersangka telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
Atas keyakinan itu, korban bersama pelaku kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di sana, kata Iman, di atas tanah itu sudah berdiri rumah yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Korban semakin yakin, ia kemudian memutuskan berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan olehnya DT.
Keduanya kemudian bersama-sama membuat PJB ke kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Di kantor itulah dibuatkan PJB lalu diserahkan sejumlah uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan beserta kuitansi penyerahan uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.