Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak Bogor, Kakek Residivis Ini Raup Untung Rp 315 juta

Kompas.com - 21/08/2022, 15:21 WIB

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H alias DT (79) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Pelaku diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka menjual bidang tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.

Baca juga: Diduga Terseret Penggelapan dan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Bos Bisnis Waralaba Kota Solo Ditahan

Atas dasar surat keterangan hilang, ia mencatatkannya ke dalam pengikatan jual beli (PJB). Kemudian pelaku menjual bidang tanah itu kepada dua orang yang berbeda di dua kantor notaris.

"Jadi dia residivis pidana tahun 2013 dengan perkara yang sama penipuan bidang tanah. Yang bersangkutan juga pernah dipidana terkait dengan penjualan tanah Taman Safari tahun 2005," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan penipuan jual beli tanah pada Juni 2022 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Semua bermula saat DT menawarkan sebidang tanah tersebut atas nama SHM HL kepada korbannya berinisial SG.

Adapun sebidang tanah itu diakui tersangka telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

Atas keyakinan itu, korban bersama pelaku kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di sana, kata Iman, di atas tanah itu sudah berdiri rumah yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Korban semakin yakin, ia kemudian memutuskan berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan olehnya DT.

Keduanya kemudian bersama-sama membuat PJB ke kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Di kantor itulah dibuatkan PJB lalu diserahkan sejumlah uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan beserta kuitansi penyerahan uang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tidak Layak, 45 Halte di Kota Bandung Diusulkan Dishub Dibongkar

Tidak Layak, 45 Halte di Kota Bandung Diusulkan Dishub Dibongkar

Regional
Gubernur NTB Terharu Pidato Jizun, Pemuda Lombok yang Raih Doktor di Amerika

Gubernur NTB Terharu Pidato Jizun, Pemuda Lombok yang Raih Doktor di Amerika

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Semakin Intens Merendam Desa di Perbatasan RI, Solusinya Menunggu Pemerintah Pusat

Banjir Kiriman Malaysia Semakin Intens Merendam Desa di Perbatasan RI, Solusinya Menunggu Pemerintah Pusat

Regional
Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Regional
Hilang Kendali Saat Menyalip, Pikap Tabrak Minibus di Jalan Raya Cipanas-Puncak, 8 Luka-luka

Hilang Kendali Saat Menyalip, Pikap Tabrak Minibus di Jalan Raya Cipanas-Puncak, 8 Luka-luka

Regional
Kronologi Kecelakaan Angela Lee di Tol Salatiga, Ini Kata Kapolres

Kronologi Kecelakaan Angela Lee di Tol Salatiga, Ini Kata Kapolres

Regional
Hadiri Baksos Walubi di Candi Borobudur, Ganjar Ingatkan Soal Stunting sampai Ibu Hamil

Hadiri Baksos Walubi di Candi Borobudur, Ganjar Ingatkan Soal Stunting sampai Ibu Hamil

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Regional
4 Bocah di Baubau Diserang Monyet Liar, Seorang Bocah Sampai Baku Pukul

4 Bocah di Baubau Diserang Monyet Liar, Seorang Bocah Sampai Baku Pukul

Regional
Mengapa Sawahlunto Dijuluki Kota Arang?

Mengapa Sawahlunto Dijuluki Kota Arang?

Regional
Kabel Listrik Diduga Tersambar Petir, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terganggu

Kabel Listrik Diduga Tersambar Petir, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terganggu

Regional
Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang

Regional
Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Regional
Cerita Buruh Petik Hanya Berbaring di Rumah karena Tak Kuat Bayar RS Usai Jatuh dari Pohon Kelapa, Kini Didaftarkan JKN

Cerita Buruh Petik Hanya Berbaring di Rumah karena Tak Kuat Bayar RS Usai Jatuh dari Pohon Kelapa, Kini Didaftarkan JKN

Regional
Ayah Siswa SMP Athirah Makassar Tinjau Lokasi Tewasnya Sang Putra: Lantai 8 Tidak Ada Tempat Melompat

Ayah Siswa SMP Athirah Makassar Tinjau Lokasi Tewasnya Sang Putra: Lantai 8 Tidak Ada Tempat Melompat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com