Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten Jadi 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/08/2022, 11:54 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti, terdakwa korupsi  pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, vonis Lia Susanti di tingkat Pengadilan Negeri Serang 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dipangkas MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. 

Menanggapi putusan kasasi tersebut, Lia melalui penasehat hukumnya, Basuki, mengaku senang.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan

 

"Kami merasa bersyukur dengan putusan kasasi ini. Walaupun memang  belum sesuai dengan harapan kami. Namun, inilah hasil terbaik yang didapatkan untuk klien kami," kata Basuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Dikatakan Basuki, kliennya yang saat ini berada di Rutan Kelas II B Serang sudah mendapatkan kabar pengurangan hukuman tersebut.

Mendapatkan kabar tersebut, Lia langsung bersukacita. Sebab, masa hukumannya akan berakhir tiga bulan lagi.

"Kami dapat kabar hari Selasa kemarin, langsung saya beritahukan kepada suaminya. Putusan ini membuat beliau hampir tidak percaya dan beliau senang sekali," ujar Basuki.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Meski demikian, tim penasehat hukum masih berdiskusi dengan pihak keluarga terkait apakah akan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Nanti hasil akhirnya seperti apa, Kami tentu masih berkoordinasi dengan para pihak terkiat dengan putusan beliau ini," kata Basuki.

Diketahui, MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg tanggal 29 November 2021.

Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam putusannya, MA menilai Lia Susanti terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tulis putusan Kasasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (18/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com