Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 170 Juta, Kades dan Ketua BPD di Sumbawa Ditahan Jaksa

Dua tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Labuhan Jambu berinisial MH dan Ketua BPD berinisial AS.

Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Sumbawa yang disaksikan oleh Pengacara tersangka Kusnaini. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka pada tahun 2022.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Inteljen AA. Putujuniartana Putra Minggu (21/8/2022) membenarkan penetapan tersangka dan penahanan. Penahanan sudah dilakukan pada Jumat (19/8/2022).

"Saat ini kedua tersangka di titipkan di Lapas II A Sumbawa," kata Putujuniartana.

Diungkapkan, prosedur dalam pengadaan tanah untuk desa itu tidak sesuai dengan ketentuan.  Hal itu karena tidak menggunakan appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Kemudian tanah itu tidak dibayarkan pada pemilik yang seharusnya.

"Sampai sekarang pihak Desa Labuhan Jambu belum pegang sertifikat yang telah dibayarkan tersebut," ungkap Putujuniartana.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa terungkap kerugian negara mencapai Rp. 170 juta. Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/154900778/rugikan-negara-rp-170-juta-kades-dan-ketua-bpd-di-sumbawa-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke