Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Terlibat Kasus Narkoba, Pria Asal Timor Leste Seumur Hidup Tak Bisa Masuk Indonesia

Kompas.com - 19/08/2022, 10:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berkewarganegaraan Timor Leste berinisial VP ditolak masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang ingin berlibur ke Indonesia ini ditolak di perbatasan antara kedua negara karena pernah terlibat kasus narkoba.

"WNA asal Timor Leste tersebut akan melintas masuk melalui PLBN Motaain dengan tujuan berlibur ke daerah Kupang selama satu minggu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kepala Desa di Alor NTT Aniaya Warga, Diduga Kesal Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

Halim menyebut, VP melintas masuk ke wilayah Indonesia, menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) / Visa On Arrival (VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.

Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan keimigrasian, lanjut dia, VP terdeksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait narkoba.

VP ternyata pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 29 Januari 2021 melalui TPI PLBN Motaain.

"Yang bersangkutan tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana narkotika (usulan dari Imigrasi Malang) dan dikenai penangkalan berlaku seumur hidup. Dia tidak bisa masuk ke Indonesia," ungkap Halim.

Baca juga: Saat Martinus Sajikan Tuak Manis Pakai Daun Lontar untuk Menteri PDTT dan Gubernur NTT

Setelah itu, VP diarahkan untuk kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.

Dia pun dibawa ke Pos Imigrasi Batu Gade Timor Leste, dengan Pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com