KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berkewarganegaraan Timor Leste berinisial VP ditolak masuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang ingin berlibur ke Indonesia ini ditolak di perbatasan antara kedua negara karena pernah terlibat kasus narkoba.
"WNA asal Timor Leste tersebut akan melintas masuk melalui PLBN Motaain dengan tujuan berlibur ke daerah Kupang selama satu minggu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Kepala Desa di Alor NTT Aniaya Warga, Diduga Kesal Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi
Halim menyebut, VP melintas masuk ke wilayah Indonesia, menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) / Visa On Arrival (VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.
Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan keimigrasian, lanjut dia, VP terdeksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait narkoba.
VP ternyata pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 29 Januari 2021 melalui TPI PLBN Motaain.
"Yang bersangkutan tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana narkotika (usulan dari Imigrasi Malang) dan dikenai penangkalan berlaku seumur hidup. Dia tidak bisa masuk ke Indonesia," ungkap Halim.
Baca juga: Saat Martinus Sajikan Tuak Manis Pakai Daun Lontar untuk Menteri PDTT dan Gubernur NTT
Setelah itu, VP diarahkan untuk kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
Dia pun dibawa ke Pos Imigrasi Batu Gade Timor Leste, dengan Pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.