Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat

Kompas.com - 17/08/2022, 18:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang warga binaan atau narapidana kasus terorisme memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) tepat pada HUT ke-77 RI, di Lapas Kelas IIA Magelang, Rabu (17/8/2022).

Dengan remisi tersebut, narapidana itu akan bebas bersyarat pada 24 Agustus 2022 mendatang

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Satriyo Waluyo menjelaskan, satu narapidana itu telah divonis hakim menjalani hukuman 4 tahun  karena terlibat kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Yogyakarta.

Baca juga: 7.511 Narapidana Diberi Remisi, Ganjar: Semua Lapas Over Capacity

Menurut Satriyo, narapidana itu sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia juga tampak mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-77 RI di lapangan Lapas setempat.

"Dia terlibat kasus terorisme di Yogyarakta, (masuk jaringan) JAD. Tahun ini yang bersangkutan memperoleh remisi 3 bulan," kata Satriya, usai penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: 1.276 Napi di Nusakambangan Dapat Remisi, 48 Langsung Bebas

Dijelaskan, narapidana kasus terorisme dapat diusulkan menerima remisi dan bebas bersyarat apabila memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani hukuman minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, ada penanggungjawabnya, dan ada kesanggupan pihak keluarga untuk menerimanya kembali. 

"Untuk kasus terorisme harus ada kesanggupan keluarga untuk menerimanya kembali. Kalau narapidana kasus lain, yang penting sudah memenuhi syarat, bisa tanpa ada kesanggupan keluarga. Justru harus segera keluar (bebas)," imbuh Satriyo.

Satriyo menyebutkan, narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Magelang ada 3 orang. 

Dua orang lainnya masih belum mengakui NKRI. Keduanya juga belum diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. 

Pada HUT ke-77 RI ini ada total 357 orang narapidana yang memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 3 orang diantarnya langsung bebas.

Mereka telah dinyatakan telah menenuhi syarat administratif dan subtantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas setempat.

"Sebagian besar, yakni 176 orang yang mendapat remisi itu narapidana kasus narkotika, kemudian kasus perlindungan anak, pencurian, penipuan, penggelapan, perlindungan anak, termasuk yang terorisme itu, dan kasus lainnya," papar Satriyo.

Lebih lanjut, tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak  357 orang dari 513 penghuni lapas untuk mendapatkan remisi.

Sebanyak 100 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Sedangkan, 56 orang lainnya statusnya masih sebagai tahanan.

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Tofan (70) mengaku senang bisa menghirup  udara bebas pada peringatan HUT ke-77 RI.

Dia divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih 10 bulan atas kasus tindak pidana penipuan uang.

"(Saya dihukum) karena kasus penipuan uang tahun 2019. Tahun ini dapat remisi 6 bulan, dan bersyukur bisa langsung bebas,” kata Tofan.

Setelah bebas, dia ingin segera pulang berkumpul dengan keluarganya di Bandung, Jawa Barat, dan akan mencoba berdagang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com