BANDUNG,KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu di Pangandaran, ancamannya pidana mati.
Adapun empat terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8/2022) itu, yakni seorang warga negara asing asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.
"Para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana sebagaimana dalam berkas dakwaan yang dilihat, Kamis (17/8/2022).
Baca juga: Anggota Polres Dompu Ditangkap atas Kasus Peredaran Sabu di Bima
Dalam dakwaan, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu dengan total 1.018,85 kilogram itu dengan menggunakan kapal ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Maret 2022 lalu.
Jaksa menyebut, apabila sabu ini diedarkan dapat merusak 5,9 juta jiwa.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika merujuk pada Pasal 132 ayat (1), maka hukuman para terdakwa ini seumur hidup dan pidana mati.
Baca juga: Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran
Mengingat terdakwa tak didampingi pengacara, majelis hakim menunjuk kuasa hukum Ira Margareta Mambo untuk mendampingi para terdakwa.
Dari empat terdakwa, salah satunya merupakan WNA, sehingga pengadilan juga memberikan seorang penerjemah yang telah disumpah untuk mendampingi WNA tersebut.
Ira mengatakan, ada 3 berkas nomor perkara dari empat terdakwa ini.
"Ancaman hukumannya tinggi, maka hakim tunjuk saya untuk menjadi penasehat hukumnya (terdakwa)," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.