Salin Artikel

Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang warga binaan atau narapidana kasus terorisme memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) tepat pada HUT ke-77 RI, di Lapas Kelas IIA Magelang, Rabu (17/8/2022).

Dengan remisi tersebut, narapidana itu akan bebas bersyarat pada 24 Agustus 2022 mendatang

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Satriyo Waluyo menjelaskan, satu narapidana itu telah divonis hakim menjalani hukuman 4 tahun  karena terlibat kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Yogyakarta.

Menurut Satriyo, narapidana itu sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia juga tampak mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-77 RI di lapangan Lapas setempat.

"Dia terlibat kasus terorisme di Yogyarakta, (masuk jaringan) JAD. Tahun ini yang bersangkutan memperoleh remisi 3 bulan," kata Satriya, usai penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022).

Dijelaskan, narapidana kasus terorisme dapat diusulkan menerima remisi dan bebas bersyarat apabila memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani hukuman minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, ada penanggungjawabnya, dan ada kesanggupan pihak keluarga untuk menerimanya kembali. 

"Untuk kasus terorisme harus ada kesanggupan keluarga untuk menerimanya kembali. Kalau narapidana kasus lain, yang penting sudah memenuhi syarat, bisa tanpa ada kesanggupan keluarga. Justru harus segera keluar (bebas)," imbuh Satriyo.

Satriyo menyebutkan, narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Magelang ada 3 orang. 

Dua orang lainnya masih belum mengakui NKRI. Keduanya juga belum diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat. 

Pada HUT ke-77 RI ini ada total 357 orang narapidana yang memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 3 orang diantarnya langsung bebas.

Mereka telah dinyatakan telah menenuhi syarat administratif dan subtantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas setempat.

"Sebagian besar, yakni 176 orang yang mendapat remisi itu narapidana kasus narkotika, kemudian kasus perlindungan anak, pencurian, penipuan, penggelapan, perlindungan anak, termasuk yang terorisme itu, dan kasus lainnya," papar Satriyo.

Lebih lanjut, tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak  357 orang dari 513 penghuni lapas untuk mendapatkan remisi.

Sebanyak 100 narapidana tidak diusulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Sedangkan, 56 orang lainnya statusnya masih sebagai tahanan.

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Tofan (70) mengaku senang bisa menghirup  udara bebas pada peringatan HUT ke-77 RI.

Dia divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih 10 bulan atas kasus tindak pidana penipuan uang.

"(Saya dihukum) karena kasus penipuan uang tahun 2019. Tahun ini dapat remisi 6 bulan, dan bersyukur bisa langsung bebas,” kata Tofan.

Setelah bebas, dia ingin segera pulang berkumpul dengan keluarganya di Bandung, Jawa Barat, dan akan mencoba berdagang. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/180322078/dapat-remisi-napi-terorisme-jaringan-jad-di-magelang-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke