Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Rp 6,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/08/2022, 18:39 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah selesai melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri dengan total lebih dari Rp 6,2 miliar.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (15/8/2022) siang.

Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Selanjutnya Tim Penuntut gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melanjutkan tahapan selanjutnya ke pengadilan.

Selain berkas-berkas penyidikan, penyidik kepolisian juga turut melimpahkan lima orang tersangka.

Baca juga: Buron Sejak 2020, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair Ditangkap di Jakarta

Para tersangka tersebut adalah TW alias WH (44) yang merupakan seorang pekerjaan PNS di lingkungan Provinsi Kepri. Kemudian empat lainnnya yang bekerja sebagai pekerja swasta adalah S alias A (35), MS Alias SS (33), AAS (27) dan MIF alias F (33).

Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu MN alias UCN (39). Namun saat ini MN belum tertangkap dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 5 (tersangka) yang kami terima dari Polda dan 1 DPO. Perannya ada selaku Ketua LSM, bendahara dan lainnya. Dana hibah Dispora Kepri ini diberikan kepada LSM," kata Kasi Intel Kejari Karimun, Dedek Syumarta saat diwawancarai.

Dugaan kerugian negara yang disebabkan kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 tersebut sebesar Rp 6.215.000.000.

Sementara untuk barang bukti yang telah diamankan berupa uang telah disita dari penerima hibah sebesar Rp 351.450.000 serta sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan pada bulan April lalu, keenam tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda.

Namun dua tersangka diantaranya, yaitu T dan MI yang memiliki peranan sentral.

T yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kepri diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Tindakan T adalah mencantumkan 45 organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS.

Dana hibah untuk 45 ormas ini dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yang menjadi dasar penganggaran dalam APBD dan APBD perubahan di tahun 2020.

Kemudian dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui bahwa ke-45 ormas tersebut tidak ada yang  mengajukan hibah secara tertulis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com