Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional, harus adanya izin dari Dinas Kesehatan tentang pelayanan pengobatan tradisional.
"Namun, jika dialihfungsikan, itu saja sudah menyalahi satu aturan, pengalihan fungsi dari pengobatan tradisional ke pondok pesantren," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, menurutnya metode yang diatur dalam pelayanan kesehatan tradisional tidak mengatur tentang pengobatan rukiyah, melainkan pengobatan yang menggunakan bahan alami, teknik manual atau energi sejenisnya.
"Masyarakat bisa saja merasa tertipu, karena itu pelayanan publik. Jika memang merugikan masyarakat kemudian membuat laporan dan dapat dibuktikan, maka ada unsur pidananya," ujarnya.
Bila benar ada unsur penipuan, terlapor dapat dikenakan pasal 378 KHUP tentang penipuan.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.