Salin Artikel

Tidak Miliki Izin Ponpes, Izin Padepokan Pijat Tradisional Samsudin Dicabut, Ini Kata Pengamat Hukum

KOMPAS.com - Izin pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab dicabut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Menurut Wakil Bupatei Blitar Rahmat Santoso, setelah Dinkes Kabupaten Blitar mencabut izin pengobatan tradisional padepokan tersebut, maka Pemkab Blitar juga melarang padepokan Samsudin untuk menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.

“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat usai menghadiri rapat Forkopimda tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin, Selasa (9/8/2022).

Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Izin pijat tradisional

Rahmat juga menegaskan bahwa izin usaha pengobatan yang dijalankan Samsudin tersebut baru didapat pada tahun 2021 dengan status izin pijat tradisional.

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Oleh karena itu, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan saja, namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim.

Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Nggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat.

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Pihaknya akan segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan.

Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Menurut Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhmmadiyah Palembang, jika izin yang diberikan adalah pengobatan tradisional namun menjadi pondok pesantren, maka hal ini menyalahi aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional, harus adanya izin dari Dinas Kesehatan tentang pelayanan pengobatan tradisional.

"Namun, jika dialihfungsikan, itu saja sudah menyalahi satu aturan, pengalihan fungsi dari pengobatan tradisional ke pondok pesantren," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, menurutnya metode yang diatur dalam pelayanan kesehatan tradisional tidak mengatur tentang pengobatan rukiyah, melainkan pengobatan yang menggunakan bahan alami, teknik manual atau energi sejenisnya.

"Masyarakat bisa saja merasa tertipu, karena itu pelayanan publik. Jika memang merugikan masyarakat kemudian membuat laporan dan dapat dibuktikan, maka ada unsur pidananya," ujarnya.

Bila benar ada unsur penipuan, terlapor dapat dikenakan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/225842378/tidak-miliki-izin-ponpes-izin-padepokan-pijat-tradisional-samsudin-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke