PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial WA ditangkap polisi.
WA ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada penampung yang kemudian kembali dijual untuk operasional tambang emas ilegal.
"Penampung minyaknya di berinisial A juga ditangkap," kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Yasir, sebagai pengelola SPBU, WA menjual minyak solar subsidi di atas harga eceren tertinggi, yakni Rp 7.500 per liter kepada penampung.
Baca juga: Sulit Dapat Solar, Sopir Truk di Kendari Tuding Ada Permainan di SPBU
"Lalu si penampung menjual kepada para penambang sebesar Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter," ujar Yasir.
Yasir mengungkapkan, tersangka WA menjual rata-rata 3 ton dari setiap solar yang masuk ke SPBU-nya.
"Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah," ungkap Yasir.
Yasir menegaskan, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah menangani 20 kasus penyalahgunaan solar subsidi di sejumlah wilayah Kalbar.
"Dari 20 kasus tersebut, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 55 ton solar," terang Yasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.