PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Belasan SPBU itu diketahui telah melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar kepada mobil tanki modifikasi untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU itu berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari.
Baca juga: Belum Diberlakukan, Pendaftar MyPertamina di SPBU Cirebon Mulai Ramai
Hal itu merupakan tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU itu telah melanggar aturan.
“Tentunya sanksi tersebut berdampak pada omzet penyalur,” kata Tjahyo, dalam keterangan tertulis, MInggu (31/7/2022).
Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina juga meminta kepada seluruh operator SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak Pertamina serta memonitor CCTV yang berada di SPBU.
Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” ujarnya.
Baca juga: Ini Penyebab Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU Paciran, Lamongan
Tjahyo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM bio solar subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk subsidi BBM dimana peruntukkannya haruslah kepada masyarakat yang berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
"Saat ini penyaluran Bio Solar Subsidi sendiri telah meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk bulan Juni tahun 2022 khususnya di wilayah Sumatera Selatandan ternyata kondisi dilapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM Subsidi oleh adanya praktik kendaraan dengan tangki modifikasi yang ditenggarai ikut berperan atas terjadinya peningkatan konsumsi BBM Bio Solar Subsidi," Jelas Nikho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.