Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/08/2022, 20:04 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, ketujuh pelaku memiliki modus yang berbeda dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari Amankan 6 Kardus Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Di antaranya, mencoba mendapatkan keuntungan dengan menjual BBM bersubsidi jenis bio solar, mengantre setiap hari di SPBU, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak benar, sengaja mengganti TNBK kendaraan pelat merah, hingga memodifikasi tangki bahan bakar.

Adam menyebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Ketujuh tersangka itu di antaranya, RS yang merupakan pemilik dan pengemudi kendaraan dump truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9674 M, FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9693 SA, ME pemilik truk dengan nomor polisi PB 9693 SA, dan ME pemilik sekaligus pengemudi pikap dengan nomor polisi PB 8486 ML.

Kemudian, M pemilik dan pengemudi dump truck merek Isuzu dengna nomor polisi PB 8593 L, MNR pemilik sekaligus pengemudi truk Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9710 M, dan RH pemilik sekaligus pengemudi truk Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9269 M.

"Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi," kata Adam di Manokwari, Senin (8/8/2022).

Kendaraan yang dinyatakan belum memenuhi tindakan pidana dikembalikan kepada pemiliknya. Adam mengatakan, pemilik kendaraan wajib melepas tangki modifikasi dan memasang TNKB asli.

Baca juga: Manokwari Masuk Zona Merah Pencabulan Terhadap Anak, Begini Respons Bupati

"Sedangkan terhadap ketujuh orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," katanya.

Ketujuh tersangka itu dijerat Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com