MANOKWARI, KOMPAS.com - Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou merespons tren peningkatan kasus pencabulan terhadap anak. Ia berjanji akan merancang peraturan untuk melindungi anak di bawah umur.
Hermus mengatakannya setelah kepolisian menetapkan Manokwari masuk zona merah kasus pencabulan terhadap anak, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Buron 5 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi di Banjarmasin Ditangkap di Yogyakarta
Peraturan ni dibuat, lantaran kini tren kasus pencabulan terhadap anak telah marak terjadi di Manokwari.
"Pemerintah tetap melindungi anak-anak kita dengan membuat peraturan daerah," ujar Hermus kepada wartawan.
Bupati menyatakan, terdapat undang-undang mengenai perlindungan anak. Karena itu, dia menetapkan harus ada peraturan daerah khusus anak.
Di sisi lain Hermus menilai, persoalan perlindungan anak di Manokwari harus menjadi komitmen semua pihak di daerah ini.
"Soal pencabulan bukan hanya pemerintah dan polres semata, namun harus melibatkan semua pihak," tutur Hermus.
Selain itu, pihaknya ingin agar semua orang harus bisa melakukan peningkatan kapasitas. Sehingga, anak-anak di Manokwari bisa dilindungi secara bersama.
"Isu ini yang akan kita bahas dalam waktu secepatnya untuk bisa memastikan langkah terkait pencabulan anak di bawah umur," pungkasnya.
Baca juga: Polisi yang Rusak Rumah Pelaku Pencabulan di Bima Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.