Salin Artikel

Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, ketujuh pelaku memiliki modus yang berbeda dalam kasus tersebut.

Di antaranya, mencoba mendapatkan keuntungan dengan menjual BBM bersubsidi jenis bio solar, mengantre setiap hari di SPBU, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak benar, sengaja mengganti TNBK kendaraan pelat merah, hingga memodifikasi tangki bahan bakar.

Adam menyebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Ketujuh tersangka itu di antaranya, RS yang merupakan pemilik dan pengemudi kendaraan dump truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9674 M, FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9693 SA, ME pemilik truk dengan nomor polisi PB 9693 SA, dan ME pemilik sekaligus pengemudi pikap dengan nomor polisi PB 8486 ML.

Kemudian, M pemilik dan pengemudi dump truck merek Isuzu dengna nomor polisi PB 8593 L, MNR pemilik sekaligus pengemudi truk Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9710 M, dan RH pemilik sekaligus pengemudi truk Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9269 M.

"Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi," kata Adam di Manokwari, Senin (8/8/2022).

Kendaraan yang dinyatakan belum memenuhi tindakan pidana dikembalikan kepada pemiliknya. Adam mengatakan, pemilik kendaraan wajib melepas tangki modifikasi dan memasang TNKB asli.

"Sedangkan terhadap ketujuh orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," katanya.

Ketujuh tersangka itu dijerat Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/200459178/kasus-penyalahgunaan-bio-solar-di-manokwari-7-orang-ditetapkan-sebagai

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke