Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Bos Tambang Ilegal, Polisi Sita 7 Lempeng Emas Senilai Rp 5 Miliar

Kompas.com - 08/08/2022, 18:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Polres Buru menangkap dua bos tambang emas ilegal yang selama ini menjalankan bisnis di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Kedua bos tambang yang ditangkap itu berinisial ZA (28) dan AS (29). Kedua warga Sulawesi Selatan itu ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas di kawasan Danau Rana, Desa Namlea, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup 113 Kilogram Merkuri di Gunung Botak

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja mengatkaan, penangkapan kedua bos tambang itu dilakukan berkat informasi masyarakat.

Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kedua tersangka ini ditangkap di rumah kontrakan yang selama ini dijadikanlokasi pemurnian emas,” kata Egia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Egia, polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menyita tujuh batang emas seberat lebih dari lima kilogram, dua buah timbangan digital, delapan kana, dan 11 perak berbentuk bulat.

Selain itu, polisi menyita kurang lebih 63 kilogram air raksa yang diisi dalam lima jeriken berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen.

“Ada tujuh emas batangan seberat 5,12 kilogram yang berhasil disita dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Baca juga: 200 Tenda di Gunung Botak Dibongkar Aparat, 1.000 Penambang Ilegal Dipaksa Turun

Egia mengungkapkan, nilai tujuh batang emas murni seberat lebih dari 5 kilogram itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

“Barang bukti emas yang disita ini harganya kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com