Salin Artikel

Tangkap 2 Bos Tambang Ilegal, Polisi Sita 7 Lempeng Emas Senilai Rp 5 Miliar

Kedua bos tambang yang ditangkap itu berinisial ZA (28) dan AS (29). Kedua warga Sulawesi Selatan itu ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas di kawasan Danau Rana, Desa Namlea, Sabtu (6/8/2022).

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja mengatkaan, penangkapan kedua bos tambang itu dilakukan berkat informasi masyarakat.

Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kedua tersangka ini ditangkap di rumah kontrakan yang selama ini dijadikanlokasi pemurnian emas,” kata Egia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Egia, polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menyita tujuh batang emas seberat lebih dari lima kilogram, dua buah timbangan digital, delapan kana, dan 11 perak berbentuk bulat.

Selain itu, polisi menyita kurang lebih 63 kilogram air raksa yang diisi dalam lima jeriken berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen.

“Ada tujuh emas batangan seberat 5,12 kilogram yang berhasil disita dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Egia mengungkapkan, nilai tujuh batang emas murni seberat lebih dari 5 kilogram itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

“Barang bukti emas yang disita ini harganya kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya.


Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan. AS diketahui merupakan warga Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang. Sedangkan ZA merupakan warga Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Menurut Egia, kedua tersangka melakukan pemurnian emas ilegal di tengah permukiman padat penduduk di Namlea.

Kegiatan itu, kata dia, sangat membahayakan warga karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

 “Kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita ke TKP dan mereka sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/180046678/tangkap-2-bos-tambang-ilegal-polisi-sita-7-lempeng-emas-senilai-rp-5-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke