Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan. AS diketahui merupakan warga Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang. Sedangkan ZA merupakan warga Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Menurut Egia, kedua tersangka melakukan pemurnian emas ilegal di tengah permukiman padat penduduk di Namlea.
Kegiatan itu, kata dia, sangat membahayakan warga karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita ke TKP dan mereka sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti,” ungkapnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.