Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyelundup 113 Kilogram Merkuri di Gunung Botak

Kompas.com - 08/08/2022, 17:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Buru, Provinsi Maluku, menangkap seorang pemasok merkuri di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Pelaku berinisial LI (30), warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ditangkap bersama barang bukti berupa 113 kilogram merkuri di kawasan Gunung Botak, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

“Tersangka LI ini ditangkap di Gunung Botak kemarin dengan barang bukti merkuri sebanyak 113 kilogram,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangan pers, Senin (8/7/2022).

Adapun barang bukti 113 kilogram merkuri yang disita polisi itu disimpan tersangka IL dalam tujuh botol berukuran 250 ml dan tiga jeriken berukuran lima liter.

Menurut Egia, sebanyak 113 kilogram bahan kimia berbahaya yang disita polisi itu sengaja diselundupkan tersangka dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Barang ini dibawa tersnagka dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah Gunung Botak,” ungkapnya.

Rencananya, ratusan kilogram merkuri itu akan dijual kepada penambang ilegal dan pengelola emas di kawasan Gunung Botak.

Egia mengatakan, pihaknya tengah memburu seorang rekan IL yang masih buron.

“Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada satu orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilkum Polres Pulau Buru,” ujarnya.   

Baca juga: 200 Tenda di Gunung Botak Dibongkar Aparat, 1.000 Penambang Ilegal Dipaksa Turun

Egia menambahkan, perbuatan tersangka telah menyalahi pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

“Perbuatan tersangka ini telah menyalahi aturan karena dia bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com