Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Bos Tambang Ilegal, Polisi Sita 7 Lempeng Emas Senilai Rp 5 Miliar

Kompas.com - 08/08/2022, 18:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Polres Buru menangkap dua bos tambang emas ilegal yang selama ini menjalankan bisnis di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Kedua bos tambang yang ditangkap itu berinisial ZA (28) dan AS (29). Kedua warga Sulawesi Selatan itu ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas di kawasan Danau Rana, Desa Namlea, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup 113 Kilogram Merkuri di Gunung Botak

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja mengatkaan, penangkapan kedua bos tambang itu dilakukan berkat informasi masyarakat.

Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kedua tersangka ini ditangkap di rumah kontrakan yang selama ini dijadikanlokasi pemurnian emas,” kata Egia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Egia, polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menyita tujuh batang emas seberat lebih dari lima kilogram, dua buah timbangan digital, delapan kana, dan 11 perak berbentuk bulat.

Selain itu, polisi menyita kurang lebih 63 kilogram air raksa yang diisi dalam lima jeriken berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen.

“Ada tujuh emas batangan seberat 5,12 kilogram yang berhasil disita dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Baca juga: 200 Tenda di Gunung Botak Dibongkar Aparat, 1.000 Penambang Ilegal Dipaksa Turun

Egia mengungkapkan, nilai tujuh batang emas murni seberat lebih dari 5 kilogram itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

“Barang bukti emas yang disita ini harganya kurang lebih Rp 5 miliar,” katanya.

 

Kedua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan warga Sulawesi Selatan. AS diketahui merupakan warga Desa Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sindenrang. Sedangkan ZA merupakan warga Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Menurut Egia, kedua tersangka melakukan pemurnian emas ilegal di tengah permukiman padat penduduk di Namlea.

Kegiatan itu, kata dia, sangat membahayakan warga karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

 “Kita dapat laporan dari masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita ke TKP dan mereka sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com