Pada akhir 2018, V memilih meninggalkan suaminya dan tinggal dengan sang ibu.
Hingga akhirnya video yang direkam antara tahun 2016 hingga 2018 menyebar di media sosial.
Total ada 113 video yang kebanyakan adalah video seks antara A dan V. Namun ada juga video yang melibatkan orang lain.
Saat polisi melakukan penyelidan, mantan suami V yakni A meninggal dunia di rumah kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong pada Sabtu (7/9/2019 pukul 03.00 WIB.
A telah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi kunci atas kasus tersebut.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi membenarkan jika A mennggal dunia.
Ia menjelaskan selama penyidikan, tersanga A tidak ditahan Polres Garut karena sakit parah
Terkait kasus tersebut, V dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral
Sementara itu, Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.
"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).
Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.
Baca juga: Viral Video Mesum di Garut, Dua Pelaku Ternyata Mantan Suami Istri
Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak dipidana."
"Kalau dia korban perdagangan orang, pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," kata Thaufiek.
"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Pada Kamus (2/4/202), Pengadilan Negeri Garut memvonis pemeran utama wanita dalam video asusila yakni V dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
Jaksa menuntut V dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : David Oliver Purba), BBC Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.