Salin Artikel

Bukan yang Pertama, Tahun 2019 Pernah Viral Konten Porno V di Garut, Mantan Suami Meninggal Dunia

Dengan kondisi setengah bugil, ia live di Instagram dan pelanggan harus membayar Rp 300.000 untuk mendapatkan videl full.

DCAN mengaku melakukan itu untuk menjadi selebgram. Dari kegiatan tersebut, ia juga mendapatkan endorse dari agen judi slot.

Kasus video porno di Garut bukan yang pertama. Pada tahun 2019, publik digemparkan dengan video porno milik seorang perempuan muda, V (19).

Saat itu ada 313 video porno milik V yang sedang melakukan adegan dewasa dengan pria.

Di tengah pemeriksaan kepolisian, suami V meninggal dunia karena sakit. V kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi.

Menikah muda, dipaksa suami buat video porno

Kasus video mesum V asal Garut menghebohkan publik pada pertengahan Agustu2 2019. Saat itu beredar video porno 3 pria dan 1 wanita yang diketahui berasal dari Garut.

Video tersebut terdeteksi di Twitter pada Selasa (13/8/2019) pada pukul 15.00 WIB.

Pada Rabu (14/8/2022) malam, Polres Garut mengamankan satu pria berinsial A dan satu perempuan berinisial V (19).

A dan V ditetapkan sebagai tersangkan, menyusul W yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga dan kasus tersebut.

Namun A tak diamankan ke kantor polisi karena sakit. A dan V adalah mantana suami istri yang bercerai pada tahun 2018.

Dari hasil penyelidikan V menikah dengan A saat masih berusia 17 tahun. Sejak awal menikah, A selalu merekam hubungan intimnya dengan V.

Perempuan muda yang saat itu berusia 17 tahun sempat menolak. Lalu V patuh setelah A mengatakan video itu untuk koleksi pribadi.

Tak hanya itu. V juga harus melayani pria lain yang dibawa suaminya.

Setiap kali melakukan seks bersama istri dan laki-laki lain, A tidak mengambil bayaran dari laki-laki yang jadi peserta.

Semua uang diberikan kepada V yang saat itu jadi istrinya, karena A hanya mencari kepuasan semata.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria mengatakan, V dan A, pemeran dalam video seks 3 pria 1 wanita mengaku membuat video itu pada 2018 di sebuah kamar hotel di Garut.

Saat video itu direkam V masih di bawah umur.

"Motifnya ekonomi, pengakuannya baru dua kali, semua direkam. Hanya belakangan bocor ke media sosial," katanya, di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Pada akhir 2018, V memilih meninggalkan suaminya dan tinggal dengan sang ibu.

Hingga akhirnya video yang direkam antara tahun 2016 hingga 2018 menyebar di media sosial.

Total ada 113 video yang kebanyakan adalah video seks antara A dan V. Namun ada juga video yang melibatkan orang lain.

Saat polisi melakukan penyelidan, mantan suami V yakni A meninggal dunia di rumah kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong pada Sabtu (7/9/2019 pukul 03.00 WIB.

A telah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi kunci atas kasus tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi membenarkan jika A mennggal dunia.

Ia menjelaskan selama penyidikan, tersanga A tidak ditahan Polres Garut karena sakit parah

Terkait kasus tersebut, V dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Sementara itu, Komnas Perempuan menilai polisi keliru dalam mengenakan pasal-pasal tersebut.

"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).

Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.

Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.

Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak dipidana."

"Kalau dia korban perdagangan orang, pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," kata Thaufiek.

"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Pada Kamus (2/4/202), Pengadilan Negeri Garut memvonis pemeran utama wanita dalam video asusila yakni V dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

Jaksa menuntut V dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : David Oliver Purba), BBC Indonesia

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/081400878/bukan-yang-pertama-tahun-2019-pernah-viral-konten-porno-v-di-garut-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke