KOMPAS.com - Pertengahan Agustus 2019 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 3 pria dan wanita di Garut.
Video mesum tersebut terdeteksi di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pada pukul 15.00 wib.
Polisi langsung begerak untuk mencari pelaku.
Pada Rabu (14/8/2019) malam, Polres Garut berhasil mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang berinsial V yang masih berusia 19 tahun.
Baca juga: Satu Pelaku Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita di Garut Meninggal
Satu pelaku berinisial A tidak diamankan ke kantor polisi karena sedang sakit.
A dan V adalah mantan pasangan suami istri yang telah berpisah pada tahun 2018 lalu.
Polisi menetapkan A dan V sebagai tersangka, menyusul kemudian W yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Pada Sabtu (7/9/2019) tersangka A meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. A meninggal di rumah kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong, Kaler.
Soni Sonjaya, kuasa hukum A mengatakan segera mengurus surat kematian kliennya untuk diserahkan ke Polres Garut sebagai dasar penghentian kasus yang menjerat A.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengaku sudah sudah menerima laporan meninggalnya A.
Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya A.
"Kami sudah terima laporannya, tidak tahu pasti penyebab meninggalnya," katanya.
Ia menjelaskan selama penyidikan, tersanga A tidak ditahan Polres Garut karena sakit parah
Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral