Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Pringsewu Lampung Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2022, 08:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Pringsewu dicokok aparat kepolisian lantaran menimbun solar bersubsidi hingga 4.000 liter.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang telah ditangkap berinisial SB (49) warga Pekon (desa) Sidodadi.

SB ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/7/2022) siang.

Pelaku mengaku dalam seminggu bisa menimbun hingga 10.000 liter solar subsidi.

Baca juga: Penimbun Solar Subsidi di Kuningan Digerebek, 11 Ton Solar Siap Dijual ke Pabrik

"Di rumah pelaku anggota menemukan bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan solar bersubsidi," kata Feabo saat dihubungi, Kamis (28/7/2022) malam.

Menurut Feabo, barang bukti yang disita petugas berupa empat tanki berisi total 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit mobil, satu unit jetpump, 3 buah tanki kosong, dan 34 jeriken.

"Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga normal di salah satu SPBU di Kecamatan Pardasuka. Pelaku menjual kembali solar ini dengan keuntungan Rp 400 - Rp 700 per liter," kata Feabo.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tanki kendaraannya hingga bisa memuat lebih banyak bahan bakar.

"Untuk jenis kendaraan pelaku, normalnya maksimal hanya bisa menampung 42 liter, tetapi setelah dimodifikasi bisa memuat hingga 400 liter," kata Feabo.

Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah tanki yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.

"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," kata Feabo.

Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Menurut Feabo, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Migas.

"Ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Feabo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com