Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pelaku penimbunan solar ditangkap aparat Polres Pringsewu, Selasa (26/7/2022). Polisi menemukan solar bersubdisi di rumah pelaku sebanyak 4.000 liter.
(DOK. Satreskrim Polres Pringsewu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+