Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Diduga Selingkuh, CPNS di Cilacap Buka Suara

Kompas.com - 28/07/2022, 10:09 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang diberhentikan akhirnya buka suara.

CPNS berinisial TS (27) tersebut membantah seluruh tuduhan. Dia juga keberatan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap yang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepadanya hingga diberhentikan sebagai CPNS.

Nota keberataan tersebut tertulis dalam dokumen banding administratif yang dilayangkan TS melalui pengacaranya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Dalam dokumen bandingnya, TS menyebut jika perkara yang dilaporkan oleh suaminya sudah pernah diselesaikan secara mediasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap pada 29 Juni 2021.

“Perkara ini sudah pernah dilaporkan dan sudah mediasi. Keputusannya kami telah sepakat untuk berdamai dan rujuk dan berkas laporannya juga sudah dicabut,” kata TS kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

Menurut TS, motif utama suaminya melaporkan kembali perkara yang sama yakni karena TS menolak permintaan sang suami untuk menjaminkan SK pengangkatan CPNS TS sebagai agunan kredit bank.

“Di sini sangat jelas bahwa motif suami saya melaporkan kembali perkara lama itu hanya untuk kepentingan pribadi bukan persoalan disiplin pegawai,” ujar TS.

Bahkan sebelum diancam untuk dilaporkan kembali, suami TS pernah melakukan penganiayaan kepada TS.

TS mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya karena menolak menjaminkan SK CPNS.

Hal ini diperkuat dengan laporan TS kepada Polres Cilacap bernomor STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.

“Alasan-alasan yang melatarbelakangi ini sudah saya sampaikan kepada tim pemeriksa BKPPD, namun tim pemeriksa lebih mementingkan keterangan suami saya tanpa mempertimbangkan suasana psikologi yang saya alami sebagai korban KDRT,” terangnya.

Selain itu, TS juga berpendapat jika keputusan PPK yang memberhentikan dirinya sebagai CPNS mengesampingkan aspek legalitas dan aspek oportunitas.

Dia beranggapan PPK telah keliru dalam menjatuhkan hukuman disiplin sedang karena hanya didasarkan pada bukti yang sangat lemah.

“Karena buktinya lemah, PPK tidak menjatuhi hukuman perzinahan tapi malah soal integritas dan keteladanan yang juga tidak terbukti, sehingga sangat tidak adil jika saya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang,” terangnya.

Dengan dilayangkannya permohonan banding itu, TS memohon kepada BKN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang pemberhentianya sebagai CPNS.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan Ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com