Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

Kompas.com - 28/07/2022, 09:14 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com- Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS (27) itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani mengatakan, suami TS membawa sejumlah bukti mulai dari tangkapan layar percakapan, foto hingga riwayat linimasa TS.

“Kami merespons laporan suami TS dan memeriksa pihak yang bersangkutan serta sejumlah saksi,” kata Kristi ditemui di kantornya, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kopda Muslimin Mengeluh soal Tekanan Istri tapi Pakai Uang Mertua Bayar Eksekutor Penembakan

Dia mengatakan mulai dari pihak yang bersengketa, rekan kerja hingga manajer hotel di Cilacap tempat TS diduga menginap juga sudah dipanggil. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut, Kristi menyimpulkan, baik TS maupun FF terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f.

Dalam pasal tersebut berbunyi menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Sikap dan perilaku keteladanan tersebut berdampak negatif pada Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga keduanya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh sidang Komite Pembinaan Disiplin dan Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian,” ujar Kristi.

Mendasari hal itu, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, CPNS diberhentikan dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

TS diberhetikan per bulan Maret 2022 melalui Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/TAHUN 2022.

Sementara ajudan bupati, FF dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.

Hukuman disiplin yang berbeda ini, kata Kristi, didasari atas status kepegawaian masing-masing. Dalam hal ini, FF sudah berstatus sebagai PNS sementara TS masih berstatus sebagai CPNS.

“Hingga batas waktu sanggah, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo 'Gemoy' Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo "Gemoy" Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Regional
Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Regional
Pengemis 'Elit' Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Pengemis "Elit" Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Regional
Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Regional
Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Regional
Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com