Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selingkuh, Kopda Muslimin Bayar Pembunuh Bayaran Rp 120 Juta untuk Tembak Istri

Kompas.com - 25/07/2022, 13:41 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Usai berhasil menangkap empat orang pelaku penembakan RW (34) beserta satu orang penyedia senjata api yang digunakan eksekutor, polisi pun membeberkan identitas para tersangka.

Adapun keempat pelaku yaitu Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36).

Sementara itu, pihak kepolisian dan TNI masih terus mencari suami korban, Kopda Muslimin, yang menghilang pada sehari setelah kejadian penembakan istrinya.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Kopda Muslimin disebut berperan sebagai dalang penembakan istrinya sendiri.

"Dari semua pelaku yang tertangkap mengaku ada keterlibatan suami korban," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022), dikutip dari regional.kompas.com.

Baca juga: Dalangi Penembakan Istri, Kopda Muslimin Ajak Selingkuhannya Melarikan Diri

Luthfi menjelaskan, para pelaku menerima instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu tengah berada di dalam rumah untuk menembak istrinya sebanyak dua kali.

"Mereka (pelaku) mendapatkan instruksi melalui telepon. Tembakan pertama tak mematikan. Kembali ke posko, dapat instruksi dari Kopda Muslimin untuk memberikan tembakan kedua," ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, tembakan pertama yang diarahkan kepada korban tidak tepat sasaran, sedangkan peluru kedua berhasil bersarang di dalam perut RW.

Kopda Muslimin sempat menemani istrinya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tak lama kemudian, dia pergi untuk membayar "jasa" para pelaku.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," terangnya.

Baca juga: Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang Motifnya Cinta Segitiga

Usai menerima uang dari Kopda Muslimin, pelaku langsung membeli sepeda motor serta emas. Kini barang-barang itu pun turut disita polisi.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga telah menyatakan bahwa Kopda Muslimin merupakan otak dari rencana pembunuhan istrinya.

"Berarti yang masih loss, yang masih hilang adalah master mind-nya (otaknya) ini, yaitu suami korban sendiri, karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua (Kopda) M," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penembakan Istri TNI Terungkap, Suaminya yang Beri Instruksi dari Rumah, Eksekutor Dibayar Rp 120 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com