Direktur Hilir Migas menyampaikan bahwa kuota tersebut seharusnya masih relatif mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
"Seharusnya tidak perlu ada kelangkaan pasokan di lapangan demikian penegasan beliau. Oleh sebab itu Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyaluran elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa kepada BPH Migas dan Pertamina selaku operator," jelasnya.
Baca juga: Ambil Paket Obat Terlarang, Dua Pelajar di Sumbawa Diciduk
Direktur Hilir Migas juga menyampaikan Surat Menteri ESDM Nomor T188/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Isinya mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengendalikan ketersediaan elpiji tabung 3 kg sebagai barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Di samping menetapkan HET, pemerintah daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET elpiji 3 kg tersebut.
Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah pada kesempatan tersebut menyambut baik adanya Surat Menteri ESDM untuk memperjelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten terkait pembinaan dan pengawasan elpiji 3 kg sebagai barang penting yang masuk ke dalam urusan perdagangan.
Mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam hal urusan energi dan sumber daya mineral.
Bupati Sumbawa akan meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kewenangan tersebut agar elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa dapat tersedia dalam jumlah, mutu, dan harga dan tepat sasaran bagi penerima barang subsidi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.