Salin Artikel

Sumbawa Minta Tambahan Kuota Elpiji Subsidi ke Dirjen Migas

Pemkab Sumbawa, Pemprov NTB dan Kementerian ESDM pun menggelar pertemuan pada Selasa (26/7/2022).

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Dedy Heriwibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penambahan kuota elpiji kepada Pertamina. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbawa, kemudian Pemkab berkirim surat permohonan penambahan kuota pada tanggal 6 Juni lalu dan ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi pada hari Selasa 26 Juli 2022," kata Dedy, Rabu (27/7/2022).

Dirjen Migas ESDM, Tutuka Ariadji, didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Soerjaningsih, menegaskan akan memperhatikan permasalahan pasokan terutama energi bersubsidi bagi kelompok sasaran yaitu rumah tangga, Usaha Mikro dan Nelayan Sasaran.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga tabung 3 kg.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas menyampaikan tentang besar realisasi alokasi elpiji 3 kg Tahun 2021 untuk Kabupaten Sumbawa sebesar 8.924 metric ton (MT), sedangkan alokasi tahun 2022 ini sebesar 9.330 MT.

Dari alokasi tahun 2022 tersebut telah terealisasi hingga Juni 2022 sebesar 4.794 MT atau 51,4%.


Direktur Hilir Migas menyampaikan bahwa kuota tersebut seharusnya masih relatif mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

"Seharusnya tidak perlu ada kelangkaan pasokan di lapangan demikian penegasan beliau. Oleh sebab itu Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyaluran elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa kepada BPH Migas dan Pertamina selaku operator," jelasnya.

Direktur Hilir Migas juga menyampaikan Surat Menteri ESDM Nomor T188/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Isinya mengenai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengendalikan ketersediaan elpiji tabung 3 kg sebagai barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Di samping menetapkan HET, pemerintah daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET elpiji 3 kg tersebut.

Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah pada kesempatan tersebut menyambut baik adanya Surat Menteri ESDM untuk memperjelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten terkait pembinaan dan pengawasan elpiji 3 kg sebagai barang penting yang masuk ke dalam urusan perdagangan.

Mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam hal urusan energi dan sumber daya mineral.

Bupati Sumbawa akan meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kewenangan tersebut agar elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa dapat tersedia dalam jumlah, mutu, dan harga dan tepat sasaran bagi penerima barang subsidi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/094129578/sumbawa-minta-tambahan-kuota-elpiji-subsidi-ke-dirjen-migas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke