SUMBAWA, KOMPAS.com - Dua orang remaja yang masih berstatus pelajar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk tim tindak Balai Pengawasan Obat dan Makanan Mataram dan personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa.
Keduanya diamankan saat tengah mengambil paket obat terlarang di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Selasa (19/07/22) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kedua pelajar itu yakni ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.
Baca juga: Gubernur NTB: Kita Optimistis Sumbawa Jadi Pusat Motor Trail di Indonesia
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Malaungi mengatakan, sebelumnya, tim tindak Balai POM Mataram mengetahui adanya paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang. Balai POM kemudian bekerja sama dengan personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket tersebut.
"Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan kemudian langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan," kata Malaungi.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Sumbawa Meninggal karena Sakit
Malaungi menyebut, setelah paketnya dibuka oleh terduga pelaku, ditemukan 10 strip obat-obatan terlarang jenis tramadol.
Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.