Salin Artikel

Ambil Paket Obat Terlarang, Dua Pelajar di Sumbawa Diciduk

SUMBAWA, KOMPAS.com - Dua orang remaja yang masih berstatus pelajar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk tim tindak Balai Pengawasan Obat dan Makanan Mataram dan personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa.

Keduanya diamankan saat tengah mengambil paket obat terlarang di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Selasa (19/07/22) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kedua pelajar itu yakni ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Malaungi mengatakan, sebelumnya, tim tindak Balai POM Mataram mengetahui adanya paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang. Balai POM kemudian bekerja sama dengan personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket tersebut.

"Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan kemudian langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan," kata Malaungi.

Malaungi menyebut, setelah paketnya dibuka oleh terduga pelaku, ditemukan 10 strip obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/110553678/ambil-paket-obat-terlarang-dua-pelajar-di-sumbawa-diciduk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke