BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima membebaskan 17 orang pelaku perusakan kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan kecamatan, serta tokoh masyarakat selaku pemohon dengan polisi.
Baca juga: Rusak Rumah Pelaku yang Diduga Cabuli Anaknya, Polisi di Bima Jadi Tersangka
Kesepakatan itu berisi komitmen para pelaku untuk memperbaiki sejumlah fasilitas kantor desa yang telah dirusak dan dibakar dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, terhitung sejak Tanggal 26 Juli 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, apalagi sampai terulang aksi perusakan dengan sengaja, mereka akan langsung ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
"Iya mereka sudah dibebaskan tadi siang. Syaratnya itu mereka harus menormalkan kondisi di desa, seperti memperbaiki sejumlah fasilitas yang dirusak dan dibakar saat Pilkades kemarin," kata Kepala Desa Oi Panihi, David saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Diduga Merusak Kantor Desa di Bima, 16 Orang Ditangkap
David megatakan, pemerintah Desa Oi Panihi beserta tokoh masyarakat akan mengawasi dan memastikan 17 orang pelaku ini menjalankan komitmennya.
"Bagaimana pun nanti akan tetap kita usahakan supaya situasi tetap aman," jelasnya.
Baca juga: Berulang Kali Perkosa Anak Kandung, Pria di Bima Terancam 20 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.