David mengatakan, setelah proses serah terima 17 orang pelaku berlangsung di aula Mapolres Bima, mereka langsung dibawa ke rumah masing-masing sore hari kemarin.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi terkait pembebasan 17 orang pelaku tersebut belum memberikan komentar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdin yang dihubungi sejak Selasa (26/7/2022) malam hingga Rabu (27/7/2022) pagi tidak memberikan jawaban.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 6 Ruko dan 1 Rumah Warga di Bima, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5,8 Miliar
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas milik kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangkakan pasal 160 dan 170 KUHAP karena dugaan menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.
"Dari 17 orang yang sudah diamankan, 9 orang jadi tersangka perusakan dan 8 orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bima, Iptu Sudarto.
Baca juga: Sejumlah Ruko Bertingkat di Bima NTB Terbakar Hebat, Angin Kencang Hambat Pemadaman
Sudarto mengatakan, penetapan sembilan orang ini sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bima.
Dalam aksinya para pelaku memiliki peran berbeda. NR dan AP bertindak sebagai provokator.
Sedangkan 7 tersangka lain selaku eksekutor perusakan dan pembakaran fasilitas kantor desa.
"9 tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.
Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.
Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.
Par tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terkait dugaan keterlibatan delapan orang lainnya masih diselidiki.
"Motifnya kecewa terhadap panitia Pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.