Salin Artikel

17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Dibebaskan

Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan kecamatan, serta tokoh masyarakat selaku pemohon dengan polisi.

Kesepakatan itu berisi komitmen para pelaku untuk memperbaiki sejumlah fasilitas kantor desa yang telah dirusak dan dibakar dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, terhitung sejak Tanggal 26 Juli 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, apalagi sampai terulang aksi perusakan dengan sengaja, mereka akan langsung ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya mereka sudah dibebaskan tadi siang. Syaratnya itu mereka harus menormalkan kondisi di desa, seperti memperbaiki sejumlah fasilitas yang dirusak dan dibakar saat Pilkades kemarin," kata Kepala Desa Oi Panihi, David saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

David megatakan, pemerintah Desa Oi Panihi beserta tokoh masyarakat akan mengawasi dan memastikan 17 orang pelaku ini menjalankan komitmennya.

"Bagaimana pun nanti akan tetap kita usahakan supaya situasi tetap aman," jelasnya.



David mengatakan, setelah proses serah terima 17 orang pelaku berlangsung di aula Mapolres Bima, mereka langsung dibawa ke rumah masing-masing sore hari kemarin.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi terkait pembebasan 17 orang pelaku tersebut belum memberikan komentar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdin yang dihubungi sejak Selasa (26/7/2022) malam hingga Rabu (27/7/2022) pagi tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas milik kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangkakan pasal 160 dan 170 KUHAP karena dugaan menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.

"Dari 17 orang yang sudah diamankan, 9 orang jadi tersangka perusakan dan 8 orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bima, Iptu Sudarto.

Sudarto mengatakan, penetapan sembilan orang ini sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bima.

Dalam aksinya para pelaku memiliki peran berbeda. NR dan AP bertindak sebagai provokator.

Sedangkan 7 tersangka lain selaku eksekutor perusakan dan pembakaran fasilitas kantor desa.

"9 tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.

Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.

Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.

Par tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terkait dugaan keterlibatan delapan orang lainnya masih diselidiki.

"Motifnya kecewa terhadap panitia Pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/084437578/17-pelaku-perusakan-kantor-desa-di-bima-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke