Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov Kaltara, 1 Kursi Dibanderol Rp 50 Juta, DP Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/07/2022, 15:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, tengah diterpa isu miring, dengan mencuatnya dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV, pada mutasi yang dilakukan terhadap lebih 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu.

Praktek lancung ini menyeruak ke permukaan, akibat ada sejumlah pejabat yang melapor ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan meneruskannya ke polisi, Sabtu (23/7/2022).

Dalam praktiknya, satu kursi, dibanderol Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta. Untuk pelunasan, dilakukan setelah peminatnya duduk di kursi yang diinginkan.

Baca juga: Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaltara Dipolisikan, Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Sementara ini, oknum nakal yang dilaporkan sebagai otak dari transaksi kotor tersebut, adalah oknum ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Diduga ada sejumlah oknum lain yang membantu peran dari ASN dimaksud. Lalu bagaimana pandangan pengamat hukum, melihat fenomena tersebut?

Salah seorang pengamat hukum dan eks aktivis anti korupsi, Tama S Langkun mengatakan, sebagai pihak internal, TGUPP harus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Untuk dilantik, pejabat tentu melewati banyak tahapan. Itu harus dilihat semua tahapannya. Siapa yang kemudian bertanggung jawab, apakah betul hanya oknum tersebut, atau ada pihak lain yang membantu," ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya, terkait dengan indikasi laporan dimintai biaya. Dalam konteks itu harus dilihat lagi, apakah kemudian dilakukan dengan paksa, memeras misalnya, atau seperti apa. Karena prinsip hukumnya berbeda.

Dalam konteks jual beli jabatan, lanjutnya, kemungkinan ada dua jenis pidana yang sering terjadi.

Baca juga: Kirim Tim ke Pemalang, Inspektorat Jateng Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab

Pertama, penyuapan. Dimana konteks suap adalah kedua belah pihak sama sama diuntungkan dengan niat jahatnya.

Jenis pidana kedua, adalah pemerasan atau pungli. Dalam konteks ini, pemberi uang merasa terpaksa. Dan dalam hukum pidana, korban yang menerima paksaan, tidak bisa dipidanakan.

"Kalimat ‘paksa’ dalam hukum pidana ada dua jenis. Paksa secara fisik, dan psikis. Itu dicek, siapa yang beri, kemudian siapa yang menikmati. Dari situ akan kelihatan, apakah hanya eselon III dan eselon IV saja, atau ada eselon lainnya?" imbuhnya.

Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) 2020 ini menjabarkan, butuh pendalaman lebih jauh terkait bagaimana proses seleksi dilakukan.

Bagaimana rotasi dilakukan, siapa tunjuk siapa, siapa tanggung jawab mengawal dari proses administrasi, sampai ada penugasan pelantikan.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Semua harus dicek, sehingga akan kelihatan jelas siapa yang tanggung jawab. Dari sana, akan tampak siapa saja yang menikmati dugaan transaksi tersebut.

"Ada prinsip dalam proses penyidikan, yang pertama follow the suspect, yang kedua adalah follow the money. Kalau misalnya betul ada uang yang diberikan, kepada siapa? Kan kelihatan itu nanti tanggung jawabnya. Dalam konteks tindak pidana korupsi, proses seperti itu, lazim untuk dilakukan. Makanya saya bilang tadi, cek proses mekanismenya, itu bicara soal orang orangnya. Baru follow the money," tegasnya.

Selain bicara laporan, TGUPP memiliki tanggung jawab melakukan review internal sehingga dugaan praktik kotor itu, tidak terulang.

Butuh upaya penguatan di Inspektorat, karena dugaan praktik jual beli jabatan, melibatkan internal institusi di BKD.

"Kalau sampai di internal ada indikasi orang bisa mengatur jabatan seenaknya. Mengatas namakan gubernur misalnya, gak bisa juga dilepaskan soal fungsi inspektorat. Perlu review juga itu inspektoratnya, apakah timnya dibenahi atau diganti, atau diperbaiki sistemnya," kata Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com