PADANG, KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/7/2022)
Alasan terdakwa Agus Suardi diperintah Mahyeldi selaku Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang sehingga tidak bisa didakwa sudah masuk dalam materi perkara yang harus diperiksa.
"Karena sudah masuk dalam materi perkara yang harus diperiksa maka keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Juandra yang membacakan putusan sela di PN Padang, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Terdakwa Sebut Terima Perintah dari Gubernur Mahyeldi
Kemudian majelis hakim juga tidak dapat menerima keberatan terdakwa yang menyebutkan alasan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas.
Dengan tidak diterimanya eksepsi atau keberatan terdakwa maka majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara.
"Menangguhkan biaya perkara hingga adanya putusan hakim," kata Juandra.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi dari dua terdakwa lainnya, Nazar dan Davidson.
"Sidang dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) dengan agenda keterangan saksi," kata Juandra.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat Agus Suardi menyebut nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).
Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.