PADANG, KOMPAS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Agus Suardi dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang sangat keliru.
Keberatan penasehat hukum yang menyatakan terdakwa tidak bersalah karena hanya mengikuti perintah atasan dinilai sudah melampaui kewenangan hakim.
"Keberatan terdakwa sudah memasuki materi perkara dan bahkan sudah melampaui kewenangan hakim yang memutuskan perkara," kata JPU Andre Pratama Aldrin yang membacakan jawaban JPU dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Padang, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Terdakwa Sebut Terima Perintah dari Gubernur Mahyeldi
Andre meminta majelis hakim yang dipimpin Juandra agar menerima surat dakwaan yang dibuat jaksa sah.
Kemudian, Andre berharap majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum.
Sidang dugaan korupsi dana KONI Padang tersebut akan dilanjutkan Senin (25/7/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Sidang kita lanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Juandra.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat Agus Suardi menyebut nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).
Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.