BANJARMASIN, KOMPAS.com - Perempuan berinisial SF (42) ditangkap petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah dilaporkan nasabahnya sebagai bandar arisan online bodong.
SF ditangkap setelah kabur dan bersembunyi di salah satu apartemen di Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Unit II Subdit Dirkrimum Polda Kalsel, AKP Kristian Sapari Nugroho mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan SF adalah dengan membuat grup WhatsApp dan mengaku sebagai istri seorang jenderal.
"Tidak benar pelaku mempunyai suami seorang jenderal polisi atau TNI. Hal tersebut hanya agar orang lebih yakin dan percaya terhadap pelaku saat mengajak peserta arisan," ujar Kristian dlam keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).
SF, kata Kristian, mengiming-imingi pelaku berupa keuntungan yang berlipat jika bergabung dan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.
Rinciannya, minimal Rp 5 juta dan yang tertinggi Rp 25 juta.
"Selanjutnya terjadi kesepakatan oleh pelaku dan para korban dengan membayar setiap orang dalam setiap bulannya," jelasnya.
Nasabah yang percaya kemudian menunggu pencairan pada bulan berikutnya. Tetapi setiap kali diundi, bukan nama-nama nasabah yang ada di grup arisan yang terpilih.
Baca juga: Curi Kelopak Mata dan Kulit Alis 44 Jenazah, Kakek di Kalsel Beraksi Saat Melihat Bendera Kematian
Beberapa nasabah pun mulai curiga karena pelaku menggunakan nama orang lain untuk mengelabui para nasabahnya.
"Seiring berjalannya waktu, para korban mulai curiga karena nama-nama yg dipilih atau diundi atau keluar dalam kocokan bukan anggota yang mengikuti arisan tersebut," tambahnya.
Karena merasa ditipu oleh pelaku, beberapa nasabah langsung membuat laporan kepolisian ke Polda Kalsel.
Setelah menerima laporan dari para korban, kerugian arisan online bodong ini ternyata mencapai miliaran rupiah.
"Akibat dari kejadian tersebut para korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.796.000.000," ucapnya.
Untuk proses penyidikan, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel. Pelaku terancam dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.