KOMPAS.com - Polisi menangkap S (65), pencuri kelopak mata dan kulit alis jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Timur (HST), Kalimantan Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) HST AKP Soebagio mengatakan, S mendapat kelopak mata dan kulit alis jenazah bukan dengan cara menggali makam, melainkan pura-pura melayat.
"Pelaku tidak menggali makam, spesialisnya begitu ada melihat bendera kematian di salah satu rumah warga, dia datang pura-pura melayat," ujarnya, Minggu (17/7/2022).
Begitu tiba di rumah duka, S duduk di dekat jenazah dan bermodus berdoa. Sewaktu keluarga sibuk, dia mulai beraksi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres HST AKP Antoni Silalahi menuturkan, S diduga kuat melakukan pencurian pada 44 jenazah.
Ini diketahui saat polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah dari rumah S di Kecamatan Barabai, HST.
"Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun," ucapnya.
Usai beraksi, pelaku mengeringkan irisan kelopak mata dan kulit alis jenazah itu. Setelahnya, tiap pasang kulit alis dan kelopak mata dimasukkan ke dalam bungkusan timah.
Selanjutnya, kelopak mata dan kulit alis jenazah tersebut dimasukkan ke kantong plastik dan dibawa ketika bepergian.