RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RD (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin setelah dilaporkan mencabuli anak remaja putri berusia 16 tahun.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, modus pelaku RD agar dilayani oleh korban dengan berpura-pura mengancam ingin bunuh diri.
"Korban didekati pelaku saat sendirian dan mengancam akan bunuh diri jika tak diajak berhubungan suami istri," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Selain mengancam akan bunuh diri jika tak dilayani, pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban.
Karena merasa tertekan, korban akhirnya mau melayani pelaku untuk berhubungan suami istri.
"Pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban hingga akhirnya korban secara terpaksa melayani tersangka," jelasnya.
Baca juga: Cabuli 3 Anak sejak Maret 2022, Seorang Pria di Labuhanbatu Sumut Ditangkap
Perbuatan pencabulan itu, kata Ernesto, dilakukan pelaku tak hanya sekali, melainkan berkali-kali dengan modus yang sama.
Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga sehingga pelaku terkesan gampang melancarkan aksinya karena hampir tiap hari bertemu dengan korban.
Kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang cenderung merenung.
Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.