Salin Artikel

Pria di Tapin Kalsel Ditangkap karena Cabuli Remaja Putri, Modusnya Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RD (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin setelah dilaporkan mencabuli anak remaja putri berusia 16 tahun.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, modus pelaku RD agar dilayani oleh korban dengan berpura-pura mengancam ingin bunuh diri.

"Korban didekati pelaku saat sendirian dan mengancam akan bunuh diri jika tak diajak berhubungan suami istri," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Selain mengancam akan bunuh diri jika tak dilayani, pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya mau melayani pelaku untuk berhubungan suami istri.

"Pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban hingga akhirnya korban secara terpaksa melayani tersangka," jelasnya.

Perbuatan pencabulan itu, kata Ernesto, dilakukan pelaku tak hanya sekali, melainkan berkali-kali dengan modus yang sama.

Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga sehingga pelaku terkesan gampang melancarkan aksinya karena hampir tiap hari bertemu dengan korban.

Kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang cenderung merenung.

Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Berawal dari kecurigaan orangtua korban hingga akhirnya ditanyakan kepada korban dan korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/181918078/pria-di-tapin-kalsel-ditangkap-karena-cabuli-remaja-putri-modusnya-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke