Namun, Darwin melarangnya karena sering mengotori jalan. Sementara korban selalu membersihkan sampah yang dihamburkan pelaku.
“Saya sakit hati ditegur begitu, korban seperti tidak suka melihat saya memulung di sana. Jadi saya merencanakan membunuhnya,” kata D.
Pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah diasah sejak dua hari sebelum kejadian. Selama itu, ia menunggu momen untuk menyerang Darwin dari belakang.
Baca juga: Petugas Kebersihan di Palembang Ditemukan Tewas, Tubuh Penuh Luka Tusuk
“Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan. Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berpa banyak saya lupa (jumlah tusukan),” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, D dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.